Lahirnya Yayasan JPKMSC berawal dari PILOT PROJECT Departemen Kesehatan R.I berkaitan dengan kinerja “Rumah Sakit St. Carolus” dalam mengelola ± 5000 orang karyawan beserta keluarganya.
1989
Proyek Kesehatan Karyawan tersebut diintegrasikan kedalam unit Dana Upaya Kesehatan (DUK) PKSC yang kemudian berkembang menjadi Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (PJPK) Sint Carolus.
1990
PJPK Sint Carolus mengembangkan kegiatannya dengan melayani masyarakat umum.
1992
Disahkan Undang-Undang R.I No. 23 tentang Kesehatan yang memuat beberapa ketentuan tentang penyelenggaraan JPKM yaitu BAB IV pasal 66 ayat 3 berbunyi : “ Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) harus berbentuk Badan Hukum dan memiliki ijin operasional serta kepesertaannya bersifat aktif ”.
1996
Depkes R.I menerbitkan surat ijin operasional Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Perhimpunan St. Carolus berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor 550a/BM/DJ/BPSM/V/96.
1997
PSC mendirikan Yayasan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat St.Carolus (Yayasan JPKMSC) yang membawahi PJPK Sint Carolus sebagai Badan Pelaksana JPKM SC. Sedangkan kedudukan PKSC selaku Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK atau Provider) dari PJPK Sint Carolus sekaligus sebagai peserta.
Dalam perkembangannya, Yayasan JPKMSC selaku pengelola PJPK Sint Carolus.
2002
Yayasan JPKMSC dinyatakan sebagai Badan Hukum, dan Anggaran Dasar Yayasan JPKMSC resmi dicantumkan dalam Berita Negara R.I (L.N No. 236/Tambahan Berita Negara No. 67, 20 Augustus 2002).
2008
Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan JPKMSC merujuk pada UU Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan telah dibuat melalui Akta Notaris Milly Karmila SH. No. 12.
Dukungan Depkes R.I tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (PJPK) dikelola oleh Yayasan JPKMSC dan pujian Depkes terhadap kinerja Bapel PJPK SC khususnya tentang pengelolaan dan peningkatan angka kepersertaan melalui surat nomor JP.01.1.03.1.
2009
Dep. Hukum dan HAM kemudian menerbitkan penyesuaian AD ini didalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 17 April 2009 No. 31.
Tujuan Yayasan JPKMSC : Mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal dengan prinsip – prinsip Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat. Dalam menjalankan peran dan fungsinya Yayasan JPKMSC mengelola pembiayaan Kesehatan Masyarakat.
Pada periode ini Yayasan JPKMSC mengelola pembiayaan kesehatan dengan prinsip “pra upaya” dengan peserta dari internal lingkungan PSC (3.969 peserta) dan dari luar PSC (21.541 peserta). Peserta ini dilayani oleh PPK (Penyedia Pelayanan Kesehatan) terdiri dari PKSC dan 225 PPK lain di luar PKSC yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
2010
Pemerintah mulai mengkaji Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh penduduk Indonesia, dimana di dalamnya terdapat pembiayaan pelayanan kesehatan dan PPK. Sejalan dengan konsep SJSN, Yayasan JPKMSC berpeluang melaksanakan program pembiayaan kesehatan masyarakat golongan menengah keatas serta berpeluang membantu pelaksanaan SJSN dalam bentuk kerja sama melalui program TPA (Third Party Administration).
2015
Berdasarkan UU no. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan dampak percepatan pemberlakuan BPJS Kesehatan per Januari 2015 dari rencana semula tahun 2019 hampir seluruh peserta JPKM beralih ke program BPJS Kesehatan pemerintah.
2016
Berbagai upaya telah dilakukan Bapel PJPK selama hampir 2 tahun berupa diversifikasi produk penunjang pemeliharaan kesehatan dan posisi tawar dengan grup PT Yamaha selaku peserta mayoritas program ASO tidak membawa hasil positif.
Situasi tersebut diatas menyebabkan keuangan Bapel PJPK SC semakin menurun dan tidak memungkinkan untuk bersaing dengan BPJS Kesehatan milik pemerintah.
Pengurus Yayasan melalui Tim Kerja pada Desember 2016 telah melaksanakan proses pembubaran Bapel PJPK SC.
Setelah per 31 Desember 2016 Bapel PJPK SC resmi ditutup.
2017
Produk procharity: sebanyak 174 orang peserta (dari 7 perjanjian dengan tenggat waktu bervariasi) terakhir telah selesai pada 31 Oktober 2017. Semua kewajiban klaim yang masuk sudah diselesaikan dengan baik.
Menyiapkan fondasi kegiatan baru yayasan al: membuat draft AD baru, menjajagi rintisan peluang bisnis baru (termasuk kerjasama yayasan JPKMSC dengan yayasan lain dilingkungan St. Carolus), urusan legal/notaris dll. Draft AD yang baru berbeda secara signifikan karena berubah dari lingkup kegiatan lama yang utamanya adalah bidang jaminan kesehatan masyarakat.
2019
Sejak 1 Januari 2019, dengan Akta Notaris No. 09, disusun struktur baru Pengawas dan Pengurus Yayasan, diisi oleh “wajah” baru, menggantikan Pengawas dan Pengurus lama yang mengundurkan diri karena faktor usia.
Susunan tersebut kemudian diubah dengan Akta Notaris No. 385 di tahun 2020, karena adanya tambahan Pengurus baru dan sekalian merevisi struktur kepengurusan.
Tahun 2019 PJPKSC mulai kembali beroperasi dengan pemantapan produk baru : PELATIHAN DAN PENEMPATAN CAREGIVER, selain pemantapan produk lama yaitu ASO.
2020
Pertengahan 2020, rapat-rapat melibatkan seluruh Organ Yayasan, baik Pembina, Pengawas, dan Pengurus.
Dengan adanya 2 jenis usaha ini, maka AD Yayasan perlu ditinjau kembali, khususnya pada bagian KEGIATAN, dan kegiatan tersebut harus diseusaikan dengan kodeing KBLUI di system Kemenkumham RI.
Sejalan dengan kebangkitan kembali PJPK, pandemi Covid 19 mulai melanda negri kita, yang membawa dampak juga pada kegiatan usaha PJPK, sehingga pada tahun 2020 usaha baru Pelatihan dan Penempatan Caregiver ditutup. Sementara usaha kegiatan ASO tetap berjalan, yaitu: melayani peserta (empat perusahaan), tetap melakukan penawaran ke perusahaan-perusahaan luar dan Carolus grup, serta pemantapan system teknologi (pembuatannya melibatkan vendor), dan penambahan jumlah provider dengan target cakupan seluruh Indonesia.
2022
Carolus grup bergabung kembali sebagai peserta PJPKSC. Dan pada saat yang bersamaan bergabung juga kelompok imam Unio KAJ.
PJPKSC mulai beroperasi kembali dengan beberapa anggota dalam bidangnya masing - masing dan PJPKSC memulai pelayanan ASO untuk seluruh masyarakat Indonesia.
PJPK Sint Carolus Jalan Salemba Raya No. 41 Jakarta 10440